by

Pemkab Ogan Ilir MOU dengan BPN Ogan Ilir Terkait dengan Pensertifikatan Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir

Sriwijaya update.Com, Ogan Ilir –
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar SH. didampingi Asisten I Dicky Syailendra S. Sos. , Asisten III Dr. Drs. H. Yohanas M. Pd., Staf Ahli Bupati dan Kepala Perangkat Daerah Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemkab Ogan Ilir dengan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Kantor Pertanahan Kab. Ogan Ilir. Senin (20/03/2023) bertempat di ruang Rapat Utama Ogan Ilir.

Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir membahas tentang penanganan permasalahan dan pensertifikatan tanah aset pemerintah Kabupaten Ogan Ilir serta pengintegrasian data Pertanahan pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

Diawali dengan laporan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir Ibu Yuliantini SH., MH. yang menyampaikan tujuan kehadiran pada hari ini bersepakat untuk berkerjasama bersama Pemkab Ogan Ilir dalam rangka penandatanganan MoU yang bertujuan untuk mengurangi sengketa.

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar dalam sambutannya mengatakan bahwasanya masih banyak aset-aset Pemkab Ogan Ilir yang masih belum tersertifikasi di Kantor BPN Kab. Ogan Ilir.

“Banyaknya aset-aset Pemkab yang belum tersertifikasi ini dikarenakan berkas yang diminta oleh BPN itu belum lengkap sehingga tidak bisa ditindaklanjuti”.

Diakhir sambutannya Bulat Panca Wijaya Akbar berharap “Semoga apa yang menjadi MoU kita hari ini bisa dilaksanakan dengan baik dengan target capaian sertifikasi dengan capaian yang baik” Harapnya.

Diakhir dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemkab Ogan Ilir dengan Kantor Pertanahan Kab. Ogan Ilir. (Rel/Adv/Mus).

News Feed