by

DPRD Kabupaten Ogan Ilir Menggelar Rapat Paripurna Ke-II Dalam Rangka Pembahasan Raperda Inisiatif DPRD OI Tahun Anggaran 2023

SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir –
DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI), menggelar rapat Paripurna Ke-II Tahun Sidang 2023, dalam rangka pembahasan Raperda atas inisiatif DPRD OI Tahun Anggaran 2023 Pada Pembicaraan Tingkat Kedua, yakni penyampaian paporan Pansus DPRD OI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan rapat dan pendapat akhir Bupati OI, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD OI KPT Tanjungsenai Indralaya, Selasa (07/02/2023).

Rapat paripurna ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OI, Suharto dihadiri anggota DPRD, Wakil Bupati OI H Ardani didampingi Forkopimda, Sekda, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati dan Kepala OPD Pemkab OI, juga para Camat se-Ogan Ilir.

Dalam laporan Pansus yang disampaikan oleh Ketua Pansus Husnul Anam mengungkapkan, di Kabupaten OI Pesantren yang terdaftar dan memenuhi syarat sebanyak 22 Pondok Pesantren yang tersebar di Kabupaten Ogan Ilir yang akan difasilitasi berdasarkan pasal yang ada di Perda yang akan dibayar melalui anggaran APBD Kabupaten OI.

“Syarat pondok pesantren berdasarkan kementerian agama yang pertama ada Kiyai, ada santri, harus ada asrama, masjid dan harus ada kurikulum,” jelasnya.

Dikatakan Husnul Anam, pondok pesantren merupakan sebuah lembaga yang diatur dalam sistem pendidikan selama 24 jam, tentunya secara operasional lebih besar.

“Maka dari itu, tidak salah jika pemerintah memberikan tambahan untuk pesantren tersebut,” terang dia.

Sementara itu, Wabup Ardani menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD OI, Forum Pondok Pesantren, tokoh masyarakat beserta pihak terkait lainnya yang telah dapat menyelesaikan seluruh rangkaian acara Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Sidang 2023 dengan tertib dan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Diharapkan nantinya, peraturan daerah ini dapat mewujudkan cita-cita dari pendiri bangsa yaitu baldatun thayyibatun warabbun ghofur, serta menjadi pedoman atau dasar hukum bagi kita untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pengembangan pesantren melalui fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang terintegrasi dengan kebijakan nasional, sehingga Visi Misi Ogan Ilir Bangkit dapat terwujud,” ungkapnya.

Wabup Ardani juga menambahkan, kepada seluruh perangkat daerah terkait apabila rancangan peraturan daerah ini telah menjadi peraturan daerah agar segera menyusun peraturan pelaksanaannya berupa peraturan Bupati.

“Sehingga, peraturan daerah tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai untuk pelaksanaan pembangunan di segala bidang menuju Ogan Ilir Bangkit,” katanya. (Rel/Adv/Mus).

News Feed