SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir – Kepala Desa dilihat dari Tugas dan Wewenang merupakan juga selaku Penyelenggara, karena Desa juga merupakan bagian Sebuah Negara, untuk itulah menurut Suharmawinata. Sekjen DPD LSM Gagak Sumsel sekaligus mantan Anggota DPRD OI. Kades Patut perlu Melaporkan Harta Kekayaannya.
Ia Berpendapat Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memang sudah menjadi aturan yang seharusnya juga diberlakukan dengan Profesi Kepala Desa, Termasuk di Ogan Ilir.
“‘Seperti di Kabupaten Bekasi misalnya, Muncul Gagasan agar Kepala Desa diusulkan wajib melaporkan harta kekayaannya. Hendaknya memang diberlakukan, dan juga termasuk di Ogan Ilir, hal ini penting karena Kades dianggap sebagai penyelenggara negara jika dilihat dari tugas dan wewenangnya ” Ungkapnya.
Ia melanjutkan Sepakat dengan pernyataan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini. Yang berpendapat Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memang sudah menjadi aturan yang seharusnya segara di ajukan.
“Untuk LHKPN, siapapun penyelengara pemerintahan baik tingkat desa hingga bupati bahkan ke atasnya itu kan sudah aturan yang seharusnya harus di dorong,” kata Nata, Menirukan Statemen Ani Rukmini itu.Kamis (20/5/2021).
“ Jadi ini perlu dirapihkan di desa. Saya pikir karena ini masukan yang sangat strategis sekali, kemudian untuk Mengontrol Kades agar juga diketahui Harta apa saja yang dimilikinya setelah ia Menjabat Kades, sehingga juga tidak ada kesan kalau Kades Membentuk ” Kerajaan Sendiri ” terusnya.
Seperti diketahui, Ketua Komisi I DPRD Bekasi, Ani Rukmini, dalam Pemberitaan di Media Massa, Menyarankan tiap penyelenggara pemerintahan atau kepala desa harus ada melaporkan kekayaan ke pada DPMD.
Ani Rukmini menegaskan seiring dengan dibentuk lembaga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) maka dari itu diminta untuk melaporkan harta kekayaan.
“Dengan tujuan negara yang bersih bebas korupsi menuju good governance,” kata Ani.
Ia menyarankan jika masyarakat mencurigai ada oknum aparatur penyelenggara negara yang melakukan tindak penyimpangan pengelolaan anggaran sebaiknya dibuktikan secara fakta jangan menggunakan asumsi.
“Jadi gak bisa menduga, adapun misalkan punya bukti tinggal koordinasi aja ke inspektorat tapi atas dasar bukti yang kuat,” pungkasnya. (Can)