by

Ketua FWBB Berharap Ade Yasin Menegur Bawahannya Terkait SOP

-NEWS-2,091 views

SriwijayaUpdate.Com Bogor – Di era keterbukaan informasi saat ini, ternyata masih cukup banyak Insan Pers yang mengeluhkan sulitnya berkomunikasi dengan Pejabat Daerah Kabupaten Bogor (Pemkab) yang terkesan cuek dan tak acuh pada rekan-rekan media, hal ini membuat Iwan sebagai ketua Forum Wartawan Bogor Bersatu ( FWBB), angkat bicara Selasa (27/9/2021.)

“Miris memang disaat masyarakat membutuhkan informasi yang berimbang, justru rekan-rekan jurnalis terkesan kesulitan berkomunikasi dengan pejabat Pemkab, bahkan saat berkomunikasi terkesan tidak di tanggapi, yah walau tidak semua seperti itu namun lebih banyak yang tidak acuh, khususnya para Kepala Dinas yang terkesan tertutup dengan media yang coba meminta tanggapan ataupun konfirmasi terkait bahan pemberitaan.”

Lanjut Iwan, “salah satunya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang PUPR Kabupaten Bogor, Saya mendapat info, banyak sekali rekan-rekan media yang mengeluhkan terkait sulitnya komunikasi dengan pejabat daerah, padahal sudah seharusnya sebagai Pejabat Publik, hal tersebut sudah menjadi tanggung jawabnya untuk merespon dan menjawab setiap informasi ataupun pertanyaan yang disampaikan oleh awak media sebagai sebagai kontrol sosial agar dalam pemberitaan bisa berimbang, hal ini amat kita sayangkan.”

“Tidak hanya Dinas PUPR banyak lagi Dinas lain yang cuek, angkuh dan sombong dalam menghadapi teman media, bahkan terkesan tidak peduli, seharusnya pejabat daerah paham dengan UU No14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Wartawan berhak untuk mendapatkan informasi dan data, dan penjelasan dari sumber terutama para penyelenggara negara, dan diwajibkan konfirmasi untuk check and balance,” tegas Iwan yang memang dikenal vokal.

“Semoga Ade Yasin Selaku Orang nomor satu di Kabupaten Bogor, bisa memberikan teguran pada bawahannya karena ini menyangkut Standard Operasional Prosedur (SOP) dalam bekerja, khususnya kepada Sekda, agar memanggil setiap Kepala Dinas yang tidak paham SOP, ini agar Pemerintahan dapat berjalan semestinya sesuai amanat Undang- Undang.”

Untuk diketahui jurnalis dalam bertugas dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999.(Turah)

News Feed