SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, S. H, didampingi kepala perangkat daerah pemkab Ogan Ilir melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG Kanwil Sumsel dan Babel. Rabu, 06/09/2023. Bertempat di ruang rapat Bupati Ogan Ilir.
Dihadiri langsung oleh Kepala kantor Bulog wilayah Sumatera Selatan Muhamad Alexander, manager operasional pelayanan publik forum Bulog kanwil Sumsel Lili Lastriati
Pada Kesempatan Ini Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada kepala bulog kantor wilayah sumatera selatan dan bangka belitung yang telah bersedia hadir. dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan tentang penyediaan dan penyaluran kebutuhan pangan dan pokok untuk masyarakat di kabupaten Ogan Ilir.
Bupati Ogan Ilir juga mengatakan bahwa nota kesepakatan ini bertujuan untuk menjamin kebutuhan pangan dan pokok bagi masyarakat yang ada di kabupaten Ogan Ilir dapat terpenuhi dan masyarakat dapat mendapatkan akses yang mudah dalam mendapatkan kebutuhan pangan dan pokok tersebut. ” Karena, kebutuhan pangan dan pokok merupakan kebutuhan yang dikomsumsi sehari-hari oleh seluruh masyarakat sehingga mulai dari suplai atas kesediaannya dan distribusinya harus diperhatikan serta dilaksanakan dengan baik agar bahan pangan dan pokok dapat tersedia di setiap saat dan dapat diterima oleh masyarakat tepat waktu, ” jelasnya.
Bupati Panca juga berharap agar kerja sama ini akan mencapai tujuan bersama yakni sebagai wadah komunikasi, koordinasi dan pendampingan dalam rangka penjaminan penyediaan dan penyaluran kebutuhan pangan dan pokok bagi masyarakat di wilayah kabupaten Ogan Ilir.
Sementara itu, Kepala kantor Bulog wilayah Sumatera Selatan Muhamad Alexander
mengapresiasi dan Mengucapkan terimakasih kepada Bupati Ogan Ilir beserta jajaran untuk melaksanakan penandatanganan kerjasama ini.
Alexander juga menjelaskan bahwa tujuan MOU ini adalah terkait penyediaan dan penyaluran bahan pokok Kepada masyarakat kabupaten Ogan Ilir.
Adapun ruang lingkup dalam nota kesepakatan ini adalah penyediaan kebutuhan pangan pokok, penyaluran kebutuhan pangan pokok dan penyediaan kebutuhan beras bagi, Masyarakat, ASN dan Honorer di lingkungan pemerintah kabupaten Ogan ilir.(Rel/Adv/Mus,).