Sriwijaya update.Com, Ogan Ilir –
Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir M Ikbal mempertanyakan uang komite wali siswa MAN 1 Ogan Ilir yang dipegang oleh Wakasek Bidang Humas Inisial M.
Menurut M Ikbal aturan besaran sumbangan uang wali siswa harusnya dirembukkan terlebih dahulu antara wali siswa dengan pihak panitia komite dan pihak sekolah tidak boleh ikut campur dalam keputusan tersebut.
“Aturan dalam keputusan uang komite antara pihak panitia dengan wali siswa yang tidak boleh pihak sekolah ikut campur dalam keputusan tersebut dan nantinya yang boleh pegang uang tersebut hanya bendahara komite bukan pihak guru,”ucapnya.
Selain itu juga, uang komite boleh dipergunakan diluar kegunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kegunaan uang komite harus digunakan diluar kegiatan Bantuan Operasional Sekolah. Bagaimana ini uang komite kok dititipkan ke wakasek? apapun alasannya itu tidak boleh, jangan mau menerima berikan saja ke bendahara komite. Harusnya guru tidak memiliki peran dalam komite, apalagi soal keuangan. Ini malah pegang uang komite meskipun hanya titipan Rp2.250.000, aneh tapi nyata,” jelasnya.(Rel/Adv/Mus).