by

Terkait Surat Perjanjian Antara Pemkot Palembang dan PT RMK Energi, GPPMS Gelar Aksi di DPRD, Kantor Gubernur dan Kajati Sumsel

Sriwijaya update.Com, Ogan Ilir – Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumatera Selatan (GPPMS) Kembali mengelar aksi di DPRD provinsi Sumatera Selatan, Kantor Gubernur Sumsel dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Aksi damai dilaksanakan pada, Selasa.(11/03/2023).

Sebelumnya GPPMS telah mengelar aksi pada 6 April lalu dengan tuntuntan yang sama yakni meminta DPRD, Gubernur dan Kajati Sumsel mengusut tentang surat perjanjian kerjasama pemanfaan jalan antara pemerintah Kota Palembang dengan PT Rantai Mulia Energi (RMK Energy) Tahun 2013.

Menurut Ketua Aksi Sobiri ada beberapa hal yang menjadi tuntutan kami dari GPPMS antara lain pertama mempertanyakan alokasi dana retrebusi untuk Pemkot Palembang dengan nilai kurang lebih 1,5 M sudah disetor atau direalisasikan, kedua apa dasar hukum Pemkot Palembang yang diduga mengklaim objek jalan yang dikerjasamakan tersebut dan yang ketiga adanya tindakan yang diluar perjanjian.

“Kami berharap agar Kajati, Gubernur dan DPRD Sumsel melakukan investigasi dan telaah tentang permasalahan ini”tukas Sobirin Korlap aksi tersebut.

Aksi ini berjalan dengan damai dan tertib dan setelah mengelar aksi di tiga lokasi tersebut massa membubarkan diri. (Mus).

News Feed