by

Ketua DPRD Ogan Ilir Menghadiri Penandatanganan MOU dengan Kanwil Kemenkumham Prov Sumsel

SriwijayaUpdate.Com, Palembang –
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta DPRD se-Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama dengan Kanwil Kemenkumham provinsi setempat untuk bersinergi membuat produk hukum daerah.

Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) itu dilakukan oleh Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan Ketua DPRD se-Provinsi Sumatera Selatan, dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya dalam rapat koordinasi pembentukan regulasi daerah, di Palembang, Selasa.

Penandatanganan MoU itu disaksikan Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Ardiansyah.

Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir Soeharto mengungkapkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang harmonis dan terintegrasi diperlukan untuk mendukung pembangunan nasional secara umum.

Menurut dia, keberadaan Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui perancang peraturan perundang-undangan bukan mengambil alih tugas dan fungsi, melainkan sebagai penghubung , sehingga dapat menjadi pendamping pada setiap pembentukan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpeng tindih, serta berpotensi terjadi pembatalan.

Oleh karena itu, kata dia, “pelaksanaan nota kesepahaman ini dapat menguatkan komitmen dan sinergi untuk mengimplementasikan seluruh kerja sama”pungkasnya(Rel/Adv/Mus).

News Feed