by

5 Cakades Tanjung Tambak Baru Sepakat Tolak Money Politik

SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir –
5 Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Tanjung Tambak Baru sepakat tolak money politik atau politik uang. Hal ini tertuang dalam penandatanganan surat kesepakatan perjanjian bahwa tidak di perbolehkan money politik.

Acara penandatanganan kesepakatan perjanjian ini, dilaksanakan dalam musyawarah bersama dengan seluruh elemen masyarakat yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Tanjung Tambak Baru Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (18/08/2022).

Kesepakan ini dilakukan demi menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan berkualitas. sehinnga bisa jadi contoh oleh desa desa lain.

“Hari ini kita mengadakan perjanjian ke 5 calon untuk tidak memakai uang, supaya siapa pun yang terpilih nanti dapat diperoleh pemimpin yang berkualitas dan yang kalah atau belum terpilih ada beban pasca pesta demokrasi pilkades. Selain itu juga masyarakat harus jeli untuk menentukan pilihannya nanti,” ujar calon kades Suarman Dani.

Senada dikatakan oleh Ketua Panitia Pilkades Desa Tanjung Tambak Baru Edi Samsudin mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai antisipasi
mencegah terjadinya politik uang yang terjadi di desa Tanjung Tambak Baru

“Kita berupaya agar pilkades ahun 2022 ini berlangsung dengan jujur dan adil sehingga nanti terpilih kepala desa yang jujur dan amanah yang bisa mensejeterahkan masyarakat,” ujar ketua panitia Edi Samsudin

Ditambahkannya adapun surat kesepakan tersebut sebagai berikut:

1.Daptar pemilih tetap(DPT)
Warga Desa Tanjung Tambak Baru minimal yang suda berumur 17 tahun kelahiran tangal 15 oktobor 2015.
Warga yang tidak terdapat dalam daftar pemilih tetap tidak bisa mengunakan hak pilihnya.

2.Masa kampanye selama 20 hari mulai mulai tangal 20 September s/d 11 Oktober 2022 . Apabila ada calon yang melanggar ketentuan masa kampanye maka akan dikenakan sangsi denda sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) perproses

3.Calon kepala desa hanya diperbolehkan memasang spanduk/ baleho di area rumah masing- masing.

4.Calon kepala desa dilarang memberikan uang satu rupiah pun ataupun bingkisan, hadiah, souvernir, oleh-oleh dalam bentuk apapun kepada pemilih.

5.Calon kepala desa dilarang memberikan uang satu rupiahpun ataupun bingkisan ,hadiah, souvernir, oleh-oleh dalam bentuk apapun kepada pemilih dengan alasan simpan pinjam .
Pihak lain yang memberikan uang atau bingkisan kepada pemilih mengatasnamakan salah satu calon kepala desa.

6.Apabila calon melangar ketentuan money politik(politik uang)maka akan diberikan sanksi berupa: pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara yang didapat tidak dianggap sah.pelaporan pelanggaran paling akhir jam 12:00 pada hari pemungutan suara.

Sementara menurut Kepala Desa Tanjung Tambak Baru Rowisa Ramus mengatakan hasil musyawarah hari ini ” Dari ke 5 calon kepala desa Tanjung Tambak Baru, kalau ada yang melanggar akan di dikualifikasi walaupun menang tetap kalah,” ujarnga

Masih kata kepala desa adapun peserta rapat ini melubatkan BPD, tokoh masyarakat, Tokoh agama, masyrakat, wartwan dan lain-lain.

” Harapan saya siapapun dari kelima calon ini nanti yang terpilih jadila kepala desa yang amanah mementingkan kepentingan masyarakat “. tutup Rowisa Ramus (Can).

News Feed