by

Sidang Perdana Kasus Pembangunan Masjid Sriwijaya, Mantan Gubernur Alex Nordin disebut Terindikasi Terima Sejumlah Uang

SriwijayaUpdate.Com, Palembang – Sidang perdana kasus pembangunan Masjid Sriwijaya, Selasa (27/07/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menyebut mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin  menerima aliran dana senilai Rp 2,4 miliar pada pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Melansir suarasumsel.id
Dalam sidang perdana ini diikuti empat dari enam terdakwa. Adapun keempat terdakwa  yakni (Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani) pada sidang yang dipimpin Sahlan Effendy di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang.

Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan M Naimullah menyatakan Alex Noerdin terindikasi menerima aliran dana berdasarkan temuan tim penyidik dalam kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

“Ditemukan bukti dimana ada pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh salah satu pihak swasta dan pemerintah. Juga ada indikasi menerima dan memberi sejumlah dana pada termin pertama dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015,”jelasnya

Meskipun demikian, keterlibatan mantan Gubernur Alex Noerdin akan dibuktikan dalam persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Menanggapi hal ini, Staf Ahli Alex Noerdin Kemas Khoirul Mukhlis mengatakan pernyataan jaksa dakwaan harus dibuktikan terlebih dahulu.

“Nanti dalam persidangan akan dibuktikan apakah benar Alex melakukan hal seperti bunyi dakwaan,” ujarnya.

Menurutnya, sebagai mantan gubernur, Alex Noerdin akan siap jika dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di mata hukum.

“Sekarang tergantung jaksanya bagaimana, apakah perlu atau tidak untuk menghadirkan beliau (Alex Noerdin). Karena untuk menghadirkan saksi itu perlu mekanisme dari jaksa ke persidangan,” kata dia.(Red)

News Feed