by

Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin Kecam Keras Pelaku Kriminalisasi Terhadap Wartawan di Majalengka

SriwijayaUpdate.Com, Jakarta – Tersiar pelaku persekusi tindak kekerasan terhadap insan pers, yang akhirnya menimbulkan tindakan kekerasan pemukulan di wajah seorang wartawan Tabloid Fokus Berita Indonesia ( FBI) bernama Soleman, ini akan menjadi bom waktu bagi kepolisian polres majalengka, Polda Jabar. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Mekarwangi Kecamatan Lemahsugih, Kab. Majalengka, pada Pekan lalu Senin ( 28/06/2021).

Soleman menyebut kedatanganya bersama rekan seprofesinya sdr. Warya Ayotondoan dari media Metro Jabar untuk, mengkonfirmasi adanya dugaan pembiaran terhadap bendera Sang Saka Merah Putih dihalaman kantor desa tersebut yang nampak dalam keadaan lusuh, kusam dan robek.

Namun na’as bagi keduanya, saat mereka hendak konfirmasi kepada Kepala desa (Kades) tersebut sebagai hak jawab tidak didapatnya. malah bogem mentah berupa tonjokan keras dari salah satu anggota oknum Ormas Pemuda Pancasila ( PP ) mendarat diwajah Soleman yang mengakibatkan luka dan berdarah pada tulang hidungnya, bukan hanya itu, videonya juga tengah viral dijagat maya itu, nampak ada beberapa oknum Ormas PP tersebut ikut mempersekusi, menghina, bahkan melecehkan profesi seorang jurnalis dengan sebutan, ” Wartawan Anjing,” Hingga terjadi Kriminalisasi. Bahkan kejadian yang memalukan itu terjadi dihadapan seorang Anggota TNI ( AD) berseragam yang coba melerai dan tidak dihargai oleh sekelompok Oknum Ormas tersebut.

Usut punya usut, ternyata yang dibogem wajahnya oleh Oknum Anggota Ormas Tersebut, Soleman Wartawan dari Media FBI, Soleman mengakui bahwa dirinya adalah seorang
Purnawirawan TNI (AD). Dalam keterangan yang juga diakui pimpinan Media FBI Mujianto bahwa’ Soleman memang telah banyak memberitakan edukasi dan kontribusi tulisan untuk memberikan sumbangsih pencerahan dan pengabdian tulus pasca dirinya pensiun dari militer.

“Sejak aktif di militer, memang sangat bersahabat dengan kami para jurnalis, bahkan sering mengirimkan tulisan dan karya – karya nya sangat membangun. Dan Alhamdulillah beberapa kali mengikuti diklat jurnalis. Kata Mujianto saat dikonfirmasi via seluller Pribadinya, Sabtu (3/07/2021).

Insiden pemukulan terhadap wartawannya, Mujianto dengan tegas mengambil sikap untuk segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Majalengka, sudah kami laporkan itu pada senin malam selasa lalu, ” Ucap mujianto.

Ada kabar terbaru hari ini dari kepolisian resort Majalengka bahwa diduga pelaku telah dibebaskan menjadi tahanan kota membuat geram banyak pihak.

Untuk itu Mujianto akan kembali melakukan pelaporan ke Propam dan Paminal Polda Jabar soal kinerja pihak penyidik polres majalengka, dia juga akan membuat laporan ulang terkait Persekusi, penghinaan, dan pelecehan profesi wartawan. Dan Kriminalisasi hingga terjadi pemukulan terhadap Soleman wartawannya,” Katanya.

Lanjut Mujianto mengatakan” Ada dugaan kuat oknum Kades mekarwangi. Dia menduga bahwa otak atas terjadinya insiden kejadian tersebut adalah ulah Oknum Kades bersama Sekdesnya Tersebut. Dengan menyebarkan Informasi bohong soal adanya permintaan sejumlah uang dari wartawan yang sedang menjalankan profesi Hak Jawab tentang soal adanya pembiaran bendera Merah Putih yang Lusuh, Kusam dan robek, yang nampak dihalaman kantor desa mekarwangi kecamatan Lemahsugih, Kab. Majalengka. Kasus ini akan menjadi gunung es dan bola liar jika tidak segera ditangani pihak Polda Jabar. Saya bersama Advokat Tabloid FBI dan Sejumlah rekan rekan wartawan lainya akan melaporkan semua yang terlibat dalam insiden tersebut ke Polda Jabar hingga Gubernur Jabar,” jelasnya.

Sementara, Sekjen Majelis Pers Indonesia yang juga ketua Umum Organisasi kewartawanan Komite Wartwan Reformasi Indonesia (KWRI) Ozzy Sulaiman Sudiro dalam keteranganya menyebut” Segala bentuk tindakan yang melawan hukum patut dikenakan sanksi Hukum. Terlebih dalam Kasus Persekusi, kriminalisasi terhadap Wartawan adalah pelanggaran berat.

” Para pelaku bukan saja dikenakan pasal pasal KUHP, akan tetapi juga dikenakan pasal pasal yang terkandung dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kata Ozzy dijakarta sabtu (03/07/2021).

Sebagai Sekjen Majelis Pers yang mengapilisasi 26 Organisasi kewartawanan dan sebagai perumus Kode Etik Wartawan hingga menjadi Kode Etik Jurnalis (KEJ) tahun 1999 . selain itu, juga Ozzy mendesak Kapolri untuk menindak tegas para pelaku yang berkedok Ormas tersebut. terlebih kepada jajaran kepolisian di Majalengka. Kapolri harus mengenakan sanksi. Hal itu didasari dengan dikeluarkanya SP2HP penyidik yang hanya dicantumkan pasal 351 KUHP.

” Itu sama saja pembodohan publik yang dilakukan penyidik polres majalengka, kok bisa hanya pasal 351 KUHP. Padahal dalam video viral yang beredar luas tersebut Jelas adanya Persekusi, Penghinaan, dan Pelecehan, pengancaman pengeroyokan kriminalisasi hingga terjadi pemukulan terhadap korban, Harusnya Banyak Pasal yang diterapkan serta dimasukan pasal pasal yang terkandung di Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kalau seperti itu tentu banyak orang terlibat didalamnya, termasuk Oknum Kades tersebut. Ungkapnya.

Secara Terpisah, Mayjen TNI ( Purn) Tatang Zaenudin yang juga sebagai Dewan Pembina Forum Wartawan Jakarta ( FWJ) Indonesia mendesak Kapolri agar bisa melakukan membersihkan terhadap para Premanisme, sesuai dengan janjinya. Dia menilai premanisme saat ini kebannyakan menggunakan kedok berlabel Ormas, seperti yang terjadi di Majalengka.

” Catat ini yaa, Jika Kapolri tidak bisa memberantas Premanise berkedok Ormas, maka kami yang akan turun. Kapolres Majalengka juga tidak dibenarkan membebaskan pelaku dengan tahanan kota karena tindakan yang telah dilakuka oleh pelaku itu, jelas tindakan murni dan delik aduan. Dan semua yang terlibat melakukan tindakan Persekusi , Penghinaan, Pelecahan Profesi dan tindak kekerasan dalam video itu, bahkan Oknum Kadesnya tersebut dikenakan pidana. Seret semua orang itu,” Tegas Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin, Saat dikonfirmasi Melalui Seluler Pribadinya.(turah)

News Feed