SriwijayaUpdate.Com, Cirebon – Media merupakan salahsatu ujung tombak mencapai keberhasilan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat yang berlaku Jawa-Bali, 3 – Juli 2021.
Demikian ditegaskan Ketua FKPRM Jatim, Agung Santoso, kepada para awak media sehubungan dengan penetapan dari Pemerintah, yang diumumkan Presiden Jokowi (1-7) di Istana Negara Jakarta.
Kenapa media, baik cetak, eletronik, online menjadi salahsatu ujung tombak setelah aparat ?
Menurut Agung, sesuai fungsinya media sebagai kontrol kegiatan apa saja, apalagi PPKM Darurat meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas yang lebih ketat daripada yang selama ini berlaku.
Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan dan menyasar Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Corona.
Tiap media harus mengkritisi sikap tidak disiplinnya masyarakat dan juga konsistennya aparat di lapangan, supaya benar-benar merasa di awasi, ujarnya.
Berikut sektor kegiatan masyarakat yang bakal diperketat dan terus harus di kontrol media, selama periode PPKM Darurat:
Kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan Belajar Mengajar, Kab/ Kota Zona Merah dan Zona Oranye: dilakukan secara daring. Kab/ Kota Zona lainnya: sesuai pengaturan Kemendikbudristek.
Kegiatan Sektor Esensial
Dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan Makan/minum di Tempat Umum, paling banyak 25 persen kapasitas. Pembatasan jam operasional s/d pukul 17.00. Layanan pesan-antar/ dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional s/d pukul 20.00.
Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/ Mall,
Pembatasan jam operasional s/d pukul 17.00 waktu setempat. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan konstruksi
Dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan Ibadah , Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Kab/Kota Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan di Area Publik,
Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Kab/Kota Zona lainnya: sesuai pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan,
Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Kab/Kota Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan Hajatan (kemasyarakatan): diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada makanan di tempat.
Rapat, Seminar, Pertemuan Luring, Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Kab/Kota Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Transportasi Umum , Dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemda dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.(Turah)