by

Gubernur Sumsel Hadiri Rapat Paripurna XXXII (32) dan Rapat Paripurna XXXI (31) DPRD Provinsi Sumsel.

SriwijayaUpdate. Com, Palembang –
Gubernur Sumsel H Herman Deru menghadiri Rapat Paripurna XXXII (32) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sumsel terhadap dua Raperda Sumsel berempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Rabu (16/6/21).

Dimana dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Serta Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Dalam sambutannya Gubernur Sumsel Herman Deru memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik terhadap dua Raperda.

Menurut HD Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dimaksudkan untuk persiapan permulaan partisipasi interest 10 persen pada wilayah kerja dan migas di Sumsel.

Sedangkan lanjutnya untuk Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yakni sehubungan dengan beberapa objek retribusi baru yang belum memenuhi legilitas hukum untuk dapat dilakukan pemungutan oleh dinas-dinas terkait.

Dengan begjtu, lanjut HD setelah mendengarkan secara seksama laporan hasil penelitian dan pembahasan atas dua Raperda tersebut dapat disetujui.
.(Rel/Adv/Mus).

News Feed