by

Diperiksa Selama Empat Jam, Mantan Sekda dan Mantan Karo Kesra Sumsel Ditahan Kajati Sumsl

SriwijayaUpdate. Com, Palembang – Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang kembali bertambah.

Adapun tersangka baru tersebut yakni mantan Sekretaris Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2013-2016, Mukti Sulaiman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sumsel.

Tak cuma Mukti, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Karo Kesra), Ahmad Nasuhi, ikut ditahan oleh Kejati Sumsel.

Penetapan keduanya tersangka karena terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor), pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang menyebabkan kerugian negara.

Dari pantauan keduanya diperiksa sejak pukul 13.00 WIB hingga keluar gedung Kejati pukul 17.00 WIB. Mereka digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang.

Mukti Sulaiman dan Nasuhi merupakan pejabat di era Alex Noerdin sebagai Gubernur Sumsel. Jika Mukti sudah pensiun, Ahmad Nasuhi masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Musi Banyuasin (Dinsos Muba).

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Sebagai informasi, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi. Sebab dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek.

Atas perbuatannya, keempat orang yang lebih dulu ditetapkan tersangka, terancam dijerat dengan pasal 2 ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Paling lama penjara 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta paling banyak Rp.1 Miliar.

Dan pasal 3 UU NO.20 Tahun 2001 pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp.50 juta paling banyak Rp.1 Miliar. (Red).

News Feed