by

Seorang Pemuda Berkata Kasar Saat Ditegur Polantas, Menanggis Saat Diamankan Di Polres Lubuklinggau

SriwijayaUpdate.Com, Lubuklinggau – Aksi tak terpuji dilakukan oleh Alex Ferdiansyah (33 th) warga Kelurahan Mesat Jaya RT 7 Kecamatan Lubuklinggau Timur 11, tak patut ditiru, pasalnya melawan petugas polantas yang sedang
bertugas melakukan pengaturan lalu lintas dikawasan Pasar Inpres kota Lubuklinggau Rabu (24/3/2021).

Peristiwa ini bermula saat pelaku
AF mengendarai motor Honda Bead
sendirian dari arah jembatan penyeberangan tepat nya depan RS Sobiri, pelaku mengendarai motor dengan melawan arus akan menuju ke arah Masjid Agung Kota Lubuklinggau, saat pelaku melawan arus ada petugas satlantas kota Lubuklinggau yang sedang berjaga dan megatur jalan arus lalu lintas karena pelaku melawan arus juga tak memakai helm, selain itu tak memakai masker sontak petugas menegurnya.

Namun sangat disayangkan saat ditegur petugas AF melawan dengan mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas polantas, tidak sebatas itu saja pelaku sempat juga ingin memukul polantas tersebut namun niat buruk tapi terlaksana karena cepat dilerai oleh rekan kerjanya dan warga.

“Aku pandang  baju dan pangkat kamu Bae,lepas baju kamu,terang ia saat menirukan saat kejadian, namun petugas satlantas polres Lubuklinggau enggan meladeni pelaku yang sedang emosi” ungkap AF saat diamankan petugas.

Dari kejadian ini pelaku telah di amankan poilisi atas tuduhan telah melawan dan menghina polisi yang sedang menjalankan tugas, setelah diamankan polisi pemuda ini ciut yalinya dan tidak berkutik, yang tadinya melawan dengan suara lantang dan sempat meng geluarkan kata kata hinaan terhadap polisi bahkan ingin menangis saat di tanyai polisi alasan penghinaannya terhadap satlantas yang sedang bertugas,

Akhirnya pelak mengaku salah dan mintak maaf atas perbuatan nya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi

Sementara Kapolres Lubuklinggau
AKBP Nuryono melalui kasat Reskrim AKP M. Ismail membenarkan pihak nya telah mengamankan seseorang warga kota lubuk Linggau.

“Pelaku diamankan karena melakukan perlawanan kepada petugas polantas yang sedang bertugas, akibat perbuatannya pelaku terancam pidana dalam pasal 212.214 bahkan 216 KUHP karena melawan petugas” tuturnya.(Suharto).

News Feed