SriwijayaUpdate. Com, Palembang –
Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan akan memberikan rekomendasi kepada kepada BPD Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Sumsel agar bisa berkoordinasi langsung dengan pemerintah pusat khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait Surat Edaran Menteri PUPR tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
“Saya akan berikan rekomendasi agar persoalan yang dirasakan kontraktor terkait terbitnya Surat Edaran tersebut dapat terjawab,” kata Herman Deru menerima kunjungan kerja DPD Gapensi Sumsel, di ruang tamu Gubernur Sumsel, Rabu (24/3).
Dimana diketahui, terbitnya surat edaran tersebut berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.
Dalam ketentuan tersebut, LSBU melakukan proses layanan sertifikasi badan usaha dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) melaksanakan layanan terhadap sertifikasi kompetensi kerja.
Menurutnya, dengan adanya rekomendasi tersebut diharapkan kontraktor khusunya badan usaha yang akan meningkatkan statusnya segera mendapatkan kepastian.
Sementara itu, Ketua Umum BPD Gapensi Sumsel Mayumi Itsuwa menilai, perubahan peraturan pemerintah terkait SBU belum bisa dilakukan di daerah. Hal itu lantaran belum ada layanan pengurusan perpanjangan SBU di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) diberbagai daerah.(Rel/Adv/Mus)