SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OI bersama perwakilan BAPPEDA dan BPKAD Pemkab OI kembali melaksanakan rapat koordinasi lanjutan terkait Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang siap diterapkan. Rapat terbatas ini dilaksanakan diruang Komisi DPRD Ogan Ilir Tanjung Senai, (10/3/2021).
Menurut Rahmadi Djakfar SIPD adalah aplikasi yang dibuat oleh kementerian dalam negeri melalui Dirjen Pengembangan Daerah.
Sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No 98 tahun 2018 tentang sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) maka setiap daerah wajib melaksanakan aturan tersebut.
“Saat ini penyusunan RPJMD hingga RKPD data harus berdasarkan sistem informasi pembangunan”,pungkasnya.