by

Komisi I DPRD Muba Rekomendasikan Dinas PMD dan Camat Sekayu Memfasilitasi Perubahan struktur BPD Desa Sungai Batang

SriwijayaUpdate.Com, Musi Banyuasin -Komisi I Dewan Perwakikan Rakyat Dareah (DPRD) Kabupaten Muba Bersama Mitra Kerja gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Perangkat Desa Tidak Aktif, Permasalahan Perubahan Tunjangan BPD dan Pemberhentian Perangkat Desa telah dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Muba pada hari Senin (25/01/2021).

Rapat di pimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Edi Hariyanto dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH, Wakil Ketua Komisi I Iwan Aldes, S.Sos.,M.Si, Anggota Komisi I DPRD Eni Erliza, SE, Sodingun, SH, Endi Susanto, Edi Pramono, Amirul Muchtar, SE, Yudi Trikarya, Pihak Inspektur Muba, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Muba, Kepala Bagian Hukum Setda Muba, Camat Sekayu, Camat Batang Hari Leko, Kades Sri Gunung Beserta Perangkat Desa, Kades Pengaturan Beserta Perangkat Desa, Kades Sungai Batang Beserta Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Sungai Batang Beserta Perangkat.

Rapat digelar guna untuk mencari solusi atas penyelesaian permasalahan Perangkat Desa yang tidak aktif, Permasalahan Perubahan Tunjangan BPD dan Pemberhentian Perangkat Desa di 3 (tiga) Desa meliputi Desa Sri Gunung, Desa Pengaturan dan Desa Sungai Batang.

Komisi I DPRD Muba merekomendasikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Muba dan Camat Sekayu agar memfasilitasi kembali perubahan struktur BPD di Desa Sungai Batang Kecamatan Sekayu sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Pada dasarnya mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa telah di atur secara jelas dan Tegal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Muba No 8 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.” Ketua Komisi I DPRD Edi Hariyanto

Serta Perlu dilakukan Pengawasan secara aktif oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Camat-Camat se-Kabupaten Muba khusus terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa agar sesuai dengan Peraturan yang berlaku. (Adv).

News Feed