by

Gugatan Paslon Ilyas-Endang Berproses Di MA, KPU OI Pasrah

SriwijayaUpdate. Com, Ogan Ilir – Terkait polemik diskualifikasi paslon Petahana HM Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak yang diputuskan oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada proses Pemilukada serentak Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020. Kini, tim hukum paslon HM Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak masih menjalani proses persidangan di Mahkamah Agung (MA) dan menunggu hasil yang diputuskan oleh majelis hakim MA.

Apakah hasil gugatan tersebut ditolak ataukah diterima. Namun KPU Kabupaten OI menyatakan apapun hasil yang diputuskan MA, pihaknya akan tunduk terhadap hasil dari putusan tersebut. Ini disampaikan oleh tin kuasa hukum KPU Kabupaten OI Muallimin SH didampingi Sumardi SH, Jumat (23/10) saat menggelar konferensi pers KPU Kabupaten OI Jalintim Km 35 Indralaya-Kayuagung.

Ia menyatakan, menanggapi isu yang beredar di media sosial yang menyatakan bahwa hasil persidangan di MA memenangkan gugatan paslon Petahana dan kembali menjadi peserta di Pemilukada. “Alhamdulillah keputusan MA tidak salah dan tidak keliru. Keputusan MA menyatakan pasangan calon Bupati HM Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak kembali menjadi peserta di Pemilukada Kabupaten OI,” tulis akun media sosial atas nama Deni Alfaraby. Namun hal ini dibantah oleh Kuasa Hukum KPU Kabupaten OI Muallimin SH. Ia menyebutkan, sampai dengan saat ini pihaknya baik secara lisan maupun tertulis belum menerima hasil dari keputusan Mahkamah Agung.

“Saat ini sedang ditangani oleh Mahkamah Agung. Dari keputusan itu hasil nantinya ditolak atau diterima?. Kalau keputusan terhadap pemohon dalam hal ini paslon urut 2 diterima oleh MA. Maka kami akan menuruti hasil dari keputusan itu dan menindaklanjuti semua hasil dari keputusan itu. Akan tetapi, sampai dengan saat ini kami (KPU) Ogan Ilir masih menunggu hasil keputusan majelis hakim Mahkamah Agung,” ucap Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten OI Muallimin SH. Ia menjelaskan, semua hasil dari keputusan sidang MA memiliki hukum tetap (incrach) alias tidak ada upaya banding-banding.

Sementara itu, menurut Wakil Ketua Tim Kampanye Paslon HM Ilyas – Endang, Rahmadi Djakfar ketika dimintai komentar terkait banyaknya informasi di media sosial yang bertuliskan dibatalkannya keputusan KPU Kabupaten OI oleh MA. Menurut politisi senior PBB ini, tidak membantah dan mengiyakan informasi tersebut. “Intinya kita ikuti saja proses. Do’a kan lagi bertarung di langit,” katanya sembari tersenyum menunjukan angka dua jari.(Red)

News Feed