by

Tim Hukum Ilyas-Endang: KPU Jangan Menggeluarkan Statemen Yang Memperkeruh Suasana

SriwijayaUpdate. Com, Ogan Ilir -Rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir tentang pembatalan pasangan calon Ilyas – endang pada pilkada ogan ilir 2020 di tanggapi santai oleh ketua tim hukum pasangan Ilyas – Endang , Prahara Andrie Kusuma, apa yang dilakukan oleh Bawaslu OI adalah salah satu bentuk “pelacuran profesionalitas”

Penyelenggara pilkada, kalau kita lihat siapa yang melapor dan siapa ahli yang dimintai keterangan oleh Bawaslu Ogan Ilir dalam mengkaji laporan tersebut, serta siapa yang diuntungkan atas rekomendasi tersebut, kita sudah dapat menyimpulkan, apa yang sebenarnya terjadi, dan yang pasti tidak ada makan siang yang gratis ujarnya

“Keputusan KPU tersebut belum lah final, artinya keputusan itu masih bisa di batalkan, undang – undang memberikan ruang kepada kita untuk menguji keputusan KPU tersebut, saat ini tim advokasi sedang bekerja, dan saya yakin keputusan KPU akan dibatalkan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama”ujarnyaAndrie

Ditambahkannya tentang peryataan KPU Ogan Ilir bahwa pasangan Ilyas – Endang tidak bisa mengikuti tahapan kampanye, Andrie mengatakan bahwa “peryataan tersebut tidak mempunyai dasar hukum, saya tantang KPU Ogan Ilir mengeluarkan surat resmi untuk melarang pasangan Ilyas – Endang melakukan kampanye katanya kepada media”Pungkasnya

News Feed