by

Merasa Dirugikan, Mantan Ketua HIPMI OI Melaporkan “YN” ke Direskrimsus Polda Sumsel

SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir -Didampingi tiga kuasa hukum, mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Ogan Ilir (OI) AM, mendatangi ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumsel. Kedatangan pengusaha muda didampingi tiga kuasa hukumnya sekaligus, Jumat (17/7) pukul 10.00 ini, guna melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum inisial “YN” warga Indralaya Kabupaten OI. “Bersama tiga penasehat hukum, saya mendatangi ruang Direskrimsus Polda Sumsel guna melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” kata AM, Sabtu (18/7).

Dimana, disebutkannya indikasi dugaan pencemaran nama baik tersebut diketahui berdasarkan postingan dari jejaring sosial media “facebook” akun milik inisial “YN”. YN merupakan salah satu oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bertugas di wilayah Sumsel. “Tulisan dalam postingan yang dibuat oleh akun medsos YN menyebutkan dugaan pengancaman terhadap dirinya melalui via telepon selluler. Padahal itu tidak benar, saya tidak pernah mengancam saudara YN, juga tidak dibenarkan saya memerintahkan seseorang untuk mengancamnya,” kata AM didampingi tiga kuasa hukumnya.

Secara pribadi, diakui AM, atas postingan saudara YN dijejaring sosial dunia maya, diakui AM sangat merugikan bagi dirinya. Karena hal itu sangat menyangkut pribadi individu dirinya. “Ini fitnah dan pembunuhan karakter,” tandas AM. Sementara diketahui, dari postingan tersebut diketahui saudara YN menyebutkan bahwa dirinya dalam posisi terancam oleh orang suruhan AM. Dimana, saudara YN yang merupakan anggota LSM akan melaporkan dugaan kasus pidana korupsi ke Jakarta. “Dugaan seolah-olah memvonis saya dan yang saya laporkan ini termasuk juga media yang memberitakan saya tanpa adanya konfirmasi kepada saya atau kepada kuasa hukum saya. Proses hukum di negeri ini saya percaya dan sepenuhnya saya serahkan kepada pengacara saya,” kata AM.

AM juga menyatakan, jika saudara YN yang katanya memiliki bukti rekaman percakapan dugaan pengancaman tersebut, dipersilahkan juga untuk menyampaikannya ke aparat penegak hukum. “Saya bersama tiga kuasa hukum saya secara sadar dan serius melaporkan kasus fitnah ini. Saya berharap pihak kepolisian untuk memproses laporan ini. Saya percaya kepolisian Polda Sumsel akan bekerja secara profesional,” harap AM.

Menanggapi persoalan tersebut, melalui pesan singkat via rekaman “whatsapp” saudara YN menyatakan, terkait laporan tersebut, itu merupakan hak mereka. “Terkait laporan ke Polda Sumsel. Ya silahkan itu hak mereka. Kalau nantinya saya terbukti bersalah, saya akan patuhi panggilan aparat penegak hukum,” tandas YN.(Red).

News Feed