by

Soeharto Hs Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian laporan Komisi Komisi Terhadap Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019

SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir – Dewan Perwakailan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian laporan Komisi Komisi DPRD Kab. Ogan Ilir terhadap pertanggungjawaban APBD Tahun 2019, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan diakhiri Pendapat Akhir Bupati bertempat diruang rapat paripurna DPRD KPT Tanjung Senai, Kamis, 16/Juli/2020.

Rapat dihadiri Bupati Kab. Ogan Ilir HM. Ilyas Panji Alam, Perwakilan Komisi Komisi yaitu komisi 1, II, III dan Komisi IV DPRD Kab. Ogan Ilir yang selebihnya diruang pribadi melalui video comprence, dan diikuti juga OPD Setda Ogan Ilir melalui dinas masing masing. Hadir Juga Sekretaris DPRD Kab. Ogan Ilir Mukhsinah,SE.,M.Si, Kabag Legislasi Yubhar.S.IP dan Kasubag Persidangan Dedi Afrizal,ST.

Dalam penyampaiannya komisi I disampaikan oleh Zahrudin,SE, Komisi II disampaikan oleh Sopian HM.Ali.S.IP, Komisi III disampaikan oleh Zainab.S.Pd dan komisi IV disampaikan oleh Rosita

Dari ke empat komisi yang menyampaikan laporan, menyetujui Rencana Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan catatan catatan yang sudah disampaikan kepada masing masing OPD.

Selanjuntanya dlakukan penandatanganan persetujuan oleh Ketua DPRD Kab. Ogan Ilir Soeharto Hs bersama Bupati Kab. Ogan Ilir HM.Ilyas Panji Alam yang selanjutnya penyampaian pendapat akhir bupati.dan rapat dipimpin oleh H.Sopian Ali,S.IP

Dalam penyampaian pendapat akhir Bupati Kab. Ogan Ilir HM.Ilyas Panji Alam Mengatakan, dengan disusunnya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berbasis akrual ini pemerintah daerah telah dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan akuntabel dan juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan.

Baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan, hal ini direfleksikan dengan disajikannya pertanggungjawaban APBD kedalam 7 (tujuh) laporan pokok, yang telah dibahas secara seksama antara anggota dewan yang terhormat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi dalam rapat komisi.

News Feed