by

Penguatan Perda Tentang BPD, DPD ABPEDNAS Sumsel Audensi Ke DPRD OI

SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir – Komisi I Dewan Perwakailan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir Menerima Kunjungan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kab. Ogan Ilir, bertempat diruang rapat pimpinan DPRD KPT Tanjung Senai, Senin, 06/Juli/2020.

Kunjungan Tersebut diterima Oleh Ketua Komisi I DPRD Ogan Ilir Zahrudin,SE, Sekretaris Komisi I Muhammad Iqbal, H.Kosasi SKM.MM dan Rahmadi Djakfar.S.Sos.MTP. didampingi Kasubag Perundang undangan Sekretariat DPRD Mirza Firnanda,SH.,M.Si, Staf Legislasi Sari Safrina.S.Sos dan Notulis Komisi I Ardi Syukri. dan dihadiri juga oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Ogan Ilir Ledi Ismet, M.Ze. dan Panca
.
Anggota Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kab. Ogan Ilir yang diketuai Oleh Abdi Latif yang didampingi oleh Sekjen ABPEDNAS Saudi Aryanto,MKM serta puluhan Anggotanya, melakukan Audensi terkait dengan Penguatan Perda Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sehingga Anggota BPD Se Kab. Ogan Ilir dapat bekerja secara maksimal.

Ketua Komisi I DPRD OI Zahruddin,SE mengatakan, kedatangan ABPEDNAS ke Komisi I terkait tugas dan fungsi dari anggota BPD mengenai Akademisi.

“Karena sebelumnya ada biaya akademisi, namun setelah kami diskusi ternyata dana tersebut dikembalikan ke Covid 19 dan akhirnya dipotong Bimtek untuk anggota BPD,” jelasnya.

Dikatanya, kedepan komisi I DPRD Ogan Ilir akan membentuk Perda dikarenakan ada ketidak sinkronan antara Permendagri dengan Perda di Ogan Ilir terkait anggota BPD.

“Oleh karena itu kami juga memanggil pihak PMD agar kiranya tuntutan dari mereka bisa disamakan persepsi terkait akademisi serta fungsi BPD, ” terangnya.

Selain itu, ia juga menyebutkan banyak BPD yang terpilih belum memahami tugas dan fungsinya dikarenakan pada saat pemilihan BPD dilaksanakan melalui dua opsi, pertama ditunjuk oleh kepala Desa, dan kedua secara musyawarah yang dipilih oleh dapil masing-masing.

“Karena itu banyak tidak tahu fungsi mereka. Dan juga tadi sempat ada perdebatan BPD dalam memertanyakan anggaran desa sedangkan menurut PMD itu tidak bisa, karena fungsi mereka sebagai pengawasan saja bukan untuk mengaudit karena sudah bedah ranah,” tukasnya.(Red)

News Feed