by

Terkait Bansos Banyak Masalah, Komisi I DPRD OI Panggil 3 OPD dan Perangkat Desa

SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir
Hampir setiap harinya gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kantor Dinsos Pemkab OI didatangi warga, mempertanyakan ketidak transparanan penyaluran dana bantuan social mulai dari Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Ditempat yang berbeda, Senin (15/6/2020) sebanyak 15 warga dari Desa Sri Dalam Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten OI mendatangi gedung DPRD OI, Mereka mengaku tidak terdaftar dan menerima seluruh program bantuan social mulai dari BST, BLT hingga BPNT

“Di Desa kami ada sekitar 50 warga yang tidak menerima bantuan social baik itu BLT, BST ataupun BPNT, makanya kami kesini untuk mengadukan nasib, karena ada tetangga kami yang hidupnya lebih baik dari kami mendapat bantuan tersebut,”kata Aida mewakili 15 warga lainnya.

Ditempat terpisah sebanyak 40 warga Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) mendatangi Kantor Dinsos Pemkab OI (Pemda lama) di Km 35 Indralaya, tuntutannya sama dengan warga Desa Sri Dalam.

Beberapa kejadian dan aksi yang dilakukan warga tersebut, akhirnya ditanggapi oleh Komisi I DPRD OI, dengan memanggil pihak terkait, mulai dari Inspektorat, Dinas PMD dan Dinsos , termasuk para Kades dan perangkat desanya.

“Hari ini Kami memanggil lima kades bersama perangkatnya, juga Inspektorat, Dinas PMD dan Dinsos, untuk sama-sama menyelesaikan persoalan tuntutan warga yang mengaku belum menerima bantuan dana social dari pemerintah,”kata Sekretaris Komisi I DPRD OI M Iqbal didampingi Ketua Komisi I DPRD OI Zahrudin SE.

Dikatakan M Iqbal dari hasil pertemuan tersebut, ada ketidak mengertian warga terhadap bantuan social, apa itu BST, BLT dan BPNT,”Ketidak mengertian inilah yang membuat bantuan social dari pemerintah diributkan,”katanya.

Seperti ada bantuan di Desa Sri Dalam mengaku ada nama warga yang berstatus perangkat desa ikut kebagian dana BLT,”Padahal setelah dicros cek, ternyata namanya mirip, tapi bukan perangkat desa,”jelas M Iqbal.

Atau ada yang seorang ASN yang juga ikut menerima bantuan dana social berupa BST”Memang setelah dicros cek ada ASN, tapi itu data tahun 2015 dan saat ini telah diverifikasi ulang, tapi warga menghendaki setelah namanya dicoret sebagai penerima untuk diganti oleh orang lain yang berhak, nah dalam aturan tidak demikian, kalau dicoret, tetap dinyatakan kosong, tidak boleh diganti,”lanjut M Iqbal.

Nah disisi lain persoalan bantuan dana social ini, antara kuota dengan dana yang harus dibagikan, tidak sebanding,”Umpamanya salah satu desa mendapat Rp 800 juta dana Desa, nah 25 persennya untuk program BLT Dana Desa, sementara kuota penerima lebih banyak, sehingga akhirnya terpaksa harus ada dicoret, nah inilah yang menimbulkan protes, untuk menentukan siapa yang berhak menerima, tentu melalui Musdesus (Musyawarah Desa Khusus), putusan itu sudah final ”terang M Iqbal.

Sementara Inspektur Pemkab OI M Ridhon Latif mengatakan, pada prinsifnya perangkat desa telah melaksanakan sesuai dengan koredor aturan terhadap bantuan dana social,”yang menjadi persoalan kuota untuk yang menerima sangat terbatas dari dana bantuan tersebut sebesar 25 persen dari anggaran dana desa, inilah yang menjadi pemicu warga menjadi ribut,”tukasnya.(Red)

News Feed