by

Pelaksanaan Anggaran Barang dan Jasa Penanganan Covid-19 Sumsel Sesuai Aturan

SriwijayaUpdate.com, Palembang – Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel H Nasrun Umar didampingi sejumlah kepala OPD mendengarkan arahan Mendagri, Ketua KPK, Ketua BPK RI, Kepala BPKP RI dan LKPP RI terkait langkah-langkah antisipasi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di daerah dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19, melalui video conference di Comand Center Kantor Gubernur, Rabu (8/4).

Usai mendengarkan arahan, Sekda Sumsel Nasrun Umar mengatakan bahwa ada beberapa poin penting yang perlu disikapi semua SKPD di Sumsel terkait anggaran yang akan dipergunakan untuk penanganan wabah Covid 19.

Dalam pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di daerah dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19, Sekda meminta semua pihak tetap harus berpatokan pada aturan yang berlaku. Sehingga dalam pelaksanaan anggaran pengadaan barang dan jasa di Pemprov Sumsel tidak akan lari dari apa yang sudah disampaikan lima narsum tersebut.

“Dengan begitu dalam penanganan Covid kita bisa dapat laksanakan sebaiknya tanpa nanti berakibat hukum di belakangnya,” ujar Sekda.

Lebih jauh kata Nasrun, sesuai arahan lima pejabat tinggi negara tadi semua unsur kata Nasrun juga harus terfokus pada realokasi dan refocusing terhadap anggaran yang akan dipergunakan untuk penanganan dan pencegahan wabah covid 19. Meskipun diberika kelonggaran, Sekda tetap mengingatkan agar tidak boleh ada yang berniat untuk melakukan hal yang tidak terpuji.

“Sebagaimana diketahui bahwa dalam kondisi luar biasa seperti ini tentu aturan-aturan yang sifatnya normatif. Dan untuk mengejar kondisi yang luar biasa ini banyak sudah kelonggaran yang sudah diberikan pusat melalui lima narsum tadi tapi kita harus tetap berpatokan pada hukum yang berlaku,” jelasnya.

Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi memperkuat komitmen pengawasannya dalam penggunaan anggaran dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Salah satu upaya yang dilakukan KPK adalah dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi merasa perlu mengambil langkah-langkah tersebut untuk menghilangkan keraguan bagi pelaksana di lapangan tentang pidana korupsi yang berpotensi dapat dikenakan kepada pelaksana. Padahal saat ini kondisinya darurat dan membutuhkan kecepatan dalam eksekusinya.

Selain Kepala BPBD Sumsel Iriansyah, dalam mendengarkan arahan tersebut Sekda tampak didampingi Kepala Inspektorat Provinsi Sumsel Bambang Wirawan, Kepala BPKAD Sumsel A.Mukhlis juga ada perwakilan dari Dinkes Provinsi Sumsel. (Rel)

News Feed