by

Tahapan Pemilihan BPD Diduga Bermasalah, Sejumlah Warga Mengadu ke Komisi I DPRD OI

SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir Proses pengisian dan pemilihan bakal calon (balon) BPD Desa Tebing Gerinting Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI) diduga melanggar aturan. Bahkan, pelaksanaannya nanti diprediksi akan berjalan tidak transparan oleh panitia pelaksana pemilihan anggota BPD.

Noerman Anwar, salah satu Balon BPD dari kampung III yang mendatangi Komisi I, Selasa (20/OI/2019) menjelaskan, panitia tidak pernah mengumumkan kepada warga tentang persyaratan untuk mengikuti Balon BPD. Sementara Kepala Desa Tebing Gerinting, Makmun Abu Bakar memberitahukan secara lisan hanya kepada balon incumbent.

“Semestinya panitia pemilihan BPD menjelaskan ada penjaringan, tetapi hal itu tidak dilakukan,” ujarnya.

Menurut dia, kalau namanya penjaringan panitia harus memberikan kesempatan bagi yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai anggota BPD. Setidaknya memberikan pengumuman kepada warga dengan limit waktu yang ditentukan.

Sementara proses penjaringan, dilakukan kalau sudah terkumpul berapa peserta yang mendaftar. Kemudian diseleksi persyaratannya, baru diadakan penetapan balon BPD.

“Bacalon BPD Tebing Gerinting Kecamatan Indralaya Selatan berjumlah 19 balon BPD, sedangkan dari pihak incumbent ada lima orang,” katanya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD OI, Kusharyadi Alun menjelaskan, pihaknya berharap pelaksanaan pemilihan anggota BPD sesuai dengan aturan yang berlaku serta berpedoman dengan UU Nomor 06 Tahun 2014, PP 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Desa, PP 47 Tahun 2015 tentang perubahan PP 43, Permendagri 110 Tahun 2016.

Sementara itu, Camat Indralaya Selatan, Kamaludin menjelaskan, pihaknya melalui Kasi PMD sudah dua kali memberikan perintah kepada kepala desa untuk membentuk panitia pemilihan anggota BPD.

“Saat Kepala Desa Tebing Gerinting baru sudah membentuk panitia, namun berhubung belum memasuki tahapan, maka pengumuman untuk penjaringan anggota BPD belum dilakukan,” jelasnya. (Mus)

News Feed