by

Polres OI Tetapkan Satu Tersangka Pemutilasi Karoman

SriwijayaUpdate.Com, Ogan Ilir – Setelah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi Karoman di Ogan Ilir, polisi melakukan rekonstruksi di halaman belakang Mapolsek Tanjung Raja, Rabu (17/7/2019).

Polres Ogan Ilir menetapkan Ibrahim sebagai tersangka kasus pembunuhan Karoman. Ia terbukti terlibat dalam pembunuhan dan mutilasi terhadap Karoman, warga Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir pada 6 Juni lalu.

Selama rekonstruksi, Ibrahim menjalani 81 adegan pembunuhan.
Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas kasus yang sudah ada sebelumnya.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad mengatakan, Ibrahim ditetapkan tersangka setelah dilakukan penyelidikan kasus tersebut.

Polisi tidak ingin gegabah dalam menetapkan status tersangka, sehingga mereka membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dan barang-barang bukti yang lebih meyakinkan.

” Dari rekonstruksi sebanyak 81 adegan Tersangka terlibat dengan cara membantu memberi kode-kode tertentu kepada pelaku lain saat aksi pembunuhan dengan mutilasi itu dilakukan” terangnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan Pihaknya akan terus mengumpulkan alat bukti yang lain karena dari reka adegan mengarah ke tersangka yang lain.
“Jika pun misalnya tersangka lain yang dijelaskan oleh pelaku tadi nanti tidak mengaku hal itu, tidak masalah karena akan dikuatkan dengan bukti-bukti tadi,” jelasnya.

Sebelumnya, warga Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir digegerkan penemuan mayat di Sungai Arisan Bopeng, Kamis (6/6/2019).

Yang bikin geger, mayat tersebut ditemukan tanpa kepala dan kedua tangannya.
Mayat tersebut ialah Karoman (40), warga desa tersebut.
Karoman hilang sejak malam sebelumnya, usai berpamitan dengan keluarganya hendak mencari ikan di sungai tersebut.

News Feed