by

19 Raperda Diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD OI

Kominfo – 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diajukan oleh Badan Pembentukan Raperda yang terdiri dari fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) OI. Pengajuan 19 Raperda ini terungkap dalam Rapat Paripurna ke 2 tahun 2019 di Komplek Perkantotan DPRD OI Tanjung Senai, Indralaya (28/01/2019)

Rapat paripuran ini dipimpin oleh Ketua DPRD OI H Endang PU Ishak, Wakil Ketua I Ahmad Syafei dan dihadiri oleh 22 anggota dewan, sedangkan dari eksekutif dihadiri oleh Asisten II Mukhsin Abullah MT serta sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemkab OI.

Pembacaan Raperda disampaikan oleh juru bicara Badan Pembentukan Raperda Amir Hamzah menyampaikan 19 Raperda antara lain “raperda pemgelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, penambahan modal PDAM, Pengelolaan sumber daya perikanan, pembentukan Perusahaan pasar Ogan Ilir, retrebusi perijinan dan Raperda lainnya.”ujarnya.

Setelah pembacaan raperda tersebut akhirnya disepakati oleh para peserta rapat dan 19 raperda tersebut akan dibahas pada paripurna selanjutnya.

News Feed